Pada tanggal 14 Juni 1965, telah berdiri Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan sebagai Badan Hukum Pendiri/ Penyelenggara Perguruan Tinggi Pangkal Perguruan di Kabupaten Karawang. Kemudian tanggal 05 September 1965, Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan terdiri dari dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi. Dalam perkembangannya dari tahun ke tahun, hanya fakultas hukum yang masih dapat dipertahankan keberadaannya, sedangkan Fakultas Ekonomi tidak dapat dipertahankan eksistensinya.
Berdasarkan realitas tersebut, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (kini Wilayah IV) menganjurkan agar Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan untuk diubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP). Anjuran tersebut, kemudian dikukuhkan dan pada tanggal 12 Juni 1970 dengan SK Nomor 193/DSPT/I/1970 memperoleh status terdaftar untuk untuk tingkat Sarjana Muda. Kemudian pada tanggal 05 Juni 1980 STHPP berhasil memperoleh status terdaftar untuk tingkat sarjana dengan SK Nomor : 08/O/1980. Pada tanggal 02 Februari 1982 didirikanlah Universitas Singaperbangsa Karawang. Sejak tanggal 6 Oktober 2014 Universitas Singaperbangsa Karawang telah diresmikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri oleh Presiden Republik Indonesia ke enam Dr. Susilo Bambang Yudhoyono.